Jakarta: Empat anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) kembali mengajukan gugatan praperadilan. Kali ini, keempat tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gunernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keempat legislator daerah yang mengajukan gugatan praperadilan itu ialah Washington Pane, Muhammad Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan.
"Untuk kasus DPRD Sumatera Utara, jadi hari ini KPK menerima surat dari PN Jakarta Selatan untuk persidangan praperadilan yang akan dilakukan pada Senin, 27 Agustus," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Agustus 2018.
Keempat tersangka tersebut sebelumnya melawan KPK melalui gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan ditolak.
"Kini mereka mengajukan lagi di PN Jakarta Selatan dengan argumentasi yang hampir mirip. Jadi misalnya pemohon mengatakan menyangkal menerima uang karena tidak ada bukti kuitansi misalnya, atau bukti tertulis yang lainnya," beber Febri.
Baca: PN Medan Tolak Praperadilan Mantan Anggota DPRD Sumut
KPK mempersilakan para tersangka mengambil langkah hukum tersebut. Namun, dalil keempat tersangka terkait tak menerima uang sudah tegas dijawab Biro Hukum KPK dalam persidangan praperadilan di PN Medan.
"KPK punya bukti yang cukup dan tentu upaya hukum-hukum seperti ini akan kami hadapi sesuai dengan aturan hukum acara dan strategi yang dimiliki oleh KPK tentu saja," tegas Febri.
KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta per orang.
Suap dari Gatot diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.
KPK telah menerima pengembalian uang Rp5,47 miliar dari para tersangka. Uang itu disita sebagai barang bukti.
(OJE)
http://news.metrotvnews.com/hukum/akW3MmMk-empat-legislator-sumut-kembali-ajukan-praperadilan
No comments:
Post a Comment