Kelapa Sawit. MI/GINO F HADI.
Jakarta: PT Pertamina (Persero) mengaku siap menerapkan aturan kewajiban pengunaan biodiesel sebesar 20 persen (B20) untuk solar. Aturan ini akan mulai diterapkan pada 1 September 2018 baik untuk solar subsidi (PSO) maupun solar nonsubsidi (non PSO).
"Per 1 September kita semua siap," kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Agustus 2018.
Dirinya menambahkan, tugas Pertamina hanya melakukan pencampuran biodiesel sebesar 20 persen untuk kemudian disalurkan ke SPBU. Menurut dia infrastruktur Pertamina saat ini sudah siap dalam menerapkan aturan B20 tersebut.
Menurut Nicke pasokan solar setelah penerapan B20 akan sama seperti sebelumnya. Hanya saja Pertamina serta beberapa Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) memiliki kewajiban untuk pencampuran biodiesel sebesar 20 persen.
"Pasokannya tetap saja. Ada yang Pertamina ada yang tadi kan ada beberapa BU BBM yang hadir. Tapi semuanya memiliki kewajiban yang sama mengubah dari B0 B5 B10 semua menjadi B20," jelas dia.
Upaya penerapan B20 dimaksudkan agar bisa mengurangi impor minyak yang selama ini dilakukan. Apalagi di saat rupiah mengalami tekanan seperti sekarang ini, impor yang tinggi bisa membebani defisit transaksi berjalan (CAD).
"Kalau angka itu (penghematan impor) nanti perlu didetailkan. Kalau salah ngomong angka nanti juga sulit. Tapi intinya kita semua melakukan effort ini, adalah untuk bagaimana kita menjaga stabilitas rupiah," pungkasnya.
(SAW)
No comments:
Post a Comment