Ketua Bawaslu Abhan. Foto: Medcom.id/Faisal.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak memungkiri masih ada masalah dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Selain data ganda, Bawaslu menyoroti belum rampungnya perekaman data kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
"Kalau saat ini masih ada warga yang sudah memenuhi syarat memilih tetapi belum melakukan perekaman KTP-el untuk segera melakukan perekaman agar punya KTP-el," kata Ketua Bawaslu Abhan di kantornya Kamis, 13 September 2018.
Abhan mengatakan KTP-el sangat dibutuhkan karena sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KTP-el adalah dasar bagi warga negara untuk menjadi pemilih.
Baca: Mahasiswa Rantau Diimbau Gunakan Hak Pilih
Selain itu, Abhan juga menyoroti persoalan pemilih pemula yang baru akan memenuhi syarat sebagai pemilih pada hari pemungutan suara Pemilu 2019. Abhan mengatakan KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus bisa mengakomodasi pemilih pemula tersebut.
Dalam proses penyempurnaan DPT hingga 15 September mendatang, Bawaslu mengingatkan KPU untuk membersihkan pemilih ganda. Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU memasukkan warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih ke dalam DPT, maupun menghapus data warga yang tidak memenuhi syarat dari DPT.
"Ruang itu harus dibuka seluas-luasnya. Untuk menjamin hak pemilih," kata Abhan.
Abhan menjamin Bawaslu di tingkat bawah siap melayani masyarakat yang memiliki keluhan soal DPT. Bawaslu berjanji akan berkoordinasi dengan instansi untuk menyelesaikan persoalan DPT.
"Tentu keluhan masyarakat akan kami respons. Kalau harus koordinasi dengan Disdukcapil kami akan koordinasi. Biar Disdukcapil jemput bola melakukan perekaman," ujarnya.
(FZN)
No comments:
Post a Comment