Pages

Thursday, August 16, 2018

9.275 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi HUT ke-73 RI

Sidoarjo: Sebanyak 9.275 warga binaan pemasyarakatan (WBP) lapas maupun rutan di Jawa Timur mendapat remisi. Remisi dalam rangka HUT ke-73 Republik Indonesia ini secara simbolis diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Susy Susilawati.

"Sebenarnya ada sekitar 10.549 WBP yang diusulkan mendapat remisi di hari Kemerdekaan RI tahun ini, namun dari jumlah tersebut ada sekitar 9.275 napi yang disetujui," ujar Susy usai pemberian simbolis kepada WBP di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 16 Agustus 2018.

Susy menjelaskan, sisanya yakni sebanyak 1.274 berkas napi masih dalam proses verifikasi data di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Susy kembali mengatakan, seharusnya yang berhak mendapatkan remisi tahun ini sebanyak 17.658 narapidana, dari jumlah total narapidana dan tahanan yang ada di Jawa Timur, yakni sekitar 26.411 orang,

"Jumlah itu bersamaan dengan jumlah tahanan. Tapi yang berhak mendapat remisi 17 ribuan narapidana. Hanya saja, kurang lebih sekitar 7 ribuan itu sudah kita usulkan tapi yang disetujui hanya 9.275 napi," jelas Susy.

Menurut Susy, ada beberapa pertimbangan yang menjadikan usulan itu belum dipenuhi, di antaranya narapidana yang mulai masuk ke tahanan belum mencapai enam bulan sejak masa vonis. Kedua, dari aspek penilaian perilaku selama berada di dalam lapas atau rutan.

Sementara, narapidana yang sudah disetujui mendapatkan remisi hanya mendapat potongan masa tahanan saja. Waktu pemotongan masa tahanan paling lama 6 bulan dan paling sedikit 1 bulan. Sedangkan khusus WBP yang selama ini aktif berkelakuan baik dan membantu dalam kegiatan pembinaan di dalam Lapas, mereka mendapat 1/3 dari remisi yang didapatkan.

"Misalnya ada WBP yang mendapat remisi 3 bulan, karena dia aktif mengikuti pramuka, remisinya ditambah 1 bulan," tambah Susy.

Di sisi lain, tujuh orang WBP yang mendapat remisi bisa langsung menghirup udara bebas. Empat di antaranya merupakan kasus pidana umum, satu orang kasus korupsi, dan dua orang terpidana kasus narkotika.

"Pemberian remisi ini sudah menggunakan sistem online jadi tidak bisa lagi dipermainkan, semua sudah diatur oleh sistem, dapat dipastikan WBP mendapatkan sesuai dengan haknya," tandas Susy.

(DEN)

Let's block ads! (Why?)

http://jatim.metrotvnews.com/peristiwa/eN4XAZyN-9-275-narapidana-di-jawa-timur-dapat-remisi-hut-ke-73-ri

No comments:

Post a Comment