Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Jakarta: Widhi Darmawan, karyawan swasta, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018.
Belum diketahui lebih detail apa yang akan dikonfirmasi penyidik dari pemeriksaan Widhi. Namun, diduga saksi mengetahui banyak ihwal terjadinya rasuah pada perusahaan plat merah tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte Ltd, sebagai tersangka. Emirsyah diduga menerima suap berupa uang dan aset dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, melalui Soetikno.
Baca: KPK Tegaskan Pengusutan Korupsi Garuda Berlanjut
Suap diberikan Rolls-Royce terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia pada periode 2004-2015. Diduga, suap yang diterima Emiryah mencapai €1,2 juta dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dia juga diduga menerima suap berupa barang senilai USD2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2017. Namun, hingga kini keduanya belum ditahan.
(OGI)
No comments:
Post a Comment