Pages

Thursday, August 16, 2018

Napi Korupsi dan Narkoba di Malang Dapat Remisi

Malang: Ribuan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Malang, Jawa Timur, bakal mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi umum (RU) pada HUT ke-73 RI, Jumat 17 Agustus 2018. Dari jumlah tersebut, terdapat juga narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) dan narkoba.

"Ada tiga narapidana tipikor dan 48 narapidana narkoba yang diberikan Remisi PP 99," kata Kalapas Klas I Malang, Farid Junaedi saat ditemui Medcom.id di ruangannya, Kamis 16 Agustus 2018.

Farid menjelaskan Remisi PP 99/2012 khusus diberikan kepada narapidana Narkotika, Korupsi dan Teroris. Namun ada beberapa syarat dan tata cara bagi ketiga narapidana tersebut untuk mendapatkan remisi itu.

"Yakni, narapidana harus menjadi justice collaborator, berperilaku baik dan sudah membayar subsider atau denda," ungkapnya.

Mantan Kalapas Kerobokan, Bali ini menjelaskan jumlah warga binaan (WB) di lapasnya sebanyak 2.833 orang, dengan rincian narapidana sejumlah 2.309 orang dan tahanan 525 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.325 narapidana yang diusulkan mendapatkan Remisi Umum atau RU.

"Sebanyak 1.259 narapidana mendapat RU I, 15 narapidana mendapat RU II dan 51 narapidana mendapat Remisi PP/99 Pidana Khusus," tambahnya.

Rinciannya, RU I atau remisi normal pidana umum, selama satu bulan diberikan kepada 428 narapidana, dua bulan kepada 366 narapidana, tiga bulan kepada 187 narapidana, empat bulan kepada 130 narapidana, lima bulan kepada 61 narapidana, dan enam bulan kepada 87 narapidana.

Sedangkan, rincian RU II atau langsung bebas selama satu bulan diberikan kepada 11 narapidana, dua bulan kepada 1 narapidana, dan tiga bulan kepada 3 narapidana.

Sementara itu, rincian Remisi PP 99/2012 selama satu bulan diberikan kepada 35 narapidana, dua bulan kepada 5 narapidana, 3 bulan kepada 8 narapidana, empat bulan kepada 2 narapidana, dan lima bulan kepada 1 narapidana.

"Ada satu narapidana narkoba dan 14 narapidana pidana umum diberikan RU II atau langsung bebas," jelasnya.

Farid mengatakan remisi ini menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak tinggal diam terhadap nasib warga binaan. Salah satunya dengan memberikan hadiah berupa pengurangan hukuman.

"Apapun yang terjadi, warga binaan juga masyarakat dari negara ini. Diharapkan dengan adanya remisi ini mereka bisa memperbaiki diri dan berperilaku baik," terangnya.

"Bagi narapidana yang belum mendapatkan remisi agar bisa berkelakuan baik. Siapapun akan diberi penghargaan oleh negara apabila berkelakuan baik dan menaati peraturan negara," pungkasnya.

(RRN)

Let's block ads! (Why?)

http://jatim.metrotvnews.com/peristiwa/wkBQOjeb-napi-korupsi-dan-narkoba-di-malang-dapat-remisi

No comments:

Post a Comment