Partai Solidaritas Indonesia. Medcom.id/M. Rizal
Jakarta: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendorong masyarakat untuk menjaga kerukunan dan persaudaraan umat beragama. Hal itu penting agar kasus yang menimpa warga Sumatra Utara, Meiliana, tidak terulang.
Pengadilan Negeri Sumatra Utara pada 21 Agustus 2018 memvonis terdakwa Meiliana dengan penjara 18 bulan atas tuduhan penodaan agama.
Juru bicara PSI HM Guntur Romli prihatin kasus penodaan agama kembali terulang. Dia berharap pengajuan banding yang dilakukan tim penasehat hukum Meiliana dapat dikabulkan Pengadilan Tinggi.
"Penghinaan dengan sengaja terhadap agama, apalagi yang dengan sengaja dilakukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan antar umat beragama, harus dilarang. Namun, dalam kasus Meiliana, sulit sekali bagi kita menerima argumentasi bahwa apa yang dilakukan Meiliana menghina atau menodai agama," kata Guntur dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Agustus 2018.
Guntur mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, kasus ini muncul karena ada provokasi dan informasi hoaks yang tersebar di masyarakat melalui media sosial. Meiliana beragana Budha yang berbincang dengan tetangganya tentang suara pengeras masjid yang dinilai lebih keras dari sebelumnya. Namun, ada yang memprovokasi masyarakat melalui media sosial dengan menyebarkan berita hoaks `ada orang Cina melarang azan.`
"Buntutnya, terjadi kerusuhan pada 29 Juli 2016. Rumah Bu Meiliana dilempari, dirusak, dan dibakar. Tidak hanya itu, massa yang marah juga membakar belasan rumah ibadah umat Budha di Tanjung Balai. Padahal Ibu Meiliana ini hanya ibu rumah tangga beranak empat dan suaminya kerja serabutan," kata Guntur.
Baca: Peminta Pengeras Suara Masjid Dikecilkan tak Seharusnya Dipidana
Meiliana akhirnya diajukan ke pengadilan dengan tuduhan melanggar Pasal 156 subsidair Pasal 156a Huruf (a) KUHPidana tentang penodaan agama dan pengadilan menjatuhkan vonis penjara 18 bulan. Sedangkan sejumlah pelaku kerusuhan yang menghancurkan rumah ibadah divonis 1,5 bulan sampai 2 bulan.
"Tim penasehat hukum sudah mengajukan banding. Kami berharap banding yang diajukan dapat dikabulkan dan Bu Meiliana bisa dilepaskan dari tahanan sampai keluar keputusan hukum bersifat tetap dan mengikat," ujarnya.
Guntur mengatakan, Kementerian Agama pada 1978 pernah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala.
"Aturan itu menyebut penggunaan pengeras suara harus ditata agar suara masjid tidak menimbulkan antipati dan kejengkelan. Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga pernah meminta agar pengeras suara diatur sebaik-baiknya," ujar Guntur.
Guntur berharap seluruh bangsa Indonesia tetap menjaga kerukunan dan persaudaraan umat beragama di Indonesia. "Mari kita bangun solidaritas sebagai satu Indonesia," katanya.
(FZN)
No comments:
Post a Comment