Jakarta: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra mendorong proses harmonisasi revisi Undang-Undang (UU) dilakukan melalui uji publik. Diharapkan, proses tersebut dapat menampung masukan dan saran komprehensif.
Hal itu disampaikan oleh Sutan di sela rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemendagri, Kominfo, dan Kemenkumham membahas RUU SSKCKR di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
"RUU SSKCKR sudah memenuhi syarat formal untuk dilakukan harmonisasi dan uji publik,” kata Sutan dikutip laman Dpr.go.id.
Politikus Gerindra itu menyebutkan, Komisi X akan melakukan kajian tentang aspek teknis, substantif dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan revisi UU SSKCKR. Kajian tersebut dilakukan antar konsideran, pasal-pasal, serta penjelasan yang ada dalam RUU.
"Di samping itu, kajian juga dilakukan antar RUU dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, baik secara vertikal maupun horizontal," ujarnya.
Dalam aspek substansi, peran uji publik akan memperkaya masukan yang kredibel. "Seperti judul Karya Elektronik diubah menjadi Karya Digital agar sinkron dengan cetak dan rekam," ucapnya.
Selain itu, Sutan menyebutkan, karya elektronik merujuk pada alat, bukan proses untuk menghasilkan karya tertentu.
"Perubahan menjadi ‘karya digital’ akan memungkinkan karya seperti software, aplikasi dan games yang banyak dihasilkan dewasa ini juga termuat di dalamnya. Untuk proses ini tentu kita mengharapkan masukan luas dari masyarakat,” ucap Sutan.
(ROS)
http://news.metrotvnews.com/peristiwa/nbw7zgjb-dpr-dorong-proses-harmonisasi-revisi-uu-sskckr-melalui-uji-publik
No comments:
Post a Comment