Pages

Monday, September 3, 2018

Sjamsul Disebut Sengaja Hilangkan Utang Sjamsul Nursalim

Jakarta: Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dinilai telah menghilangkan hak tagih negara kepada Sjamsul Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Akibatnya, negara merugi hingga Rp4,58 triliun.

"Menurut keterangan ahli, dengan terbitnya SKL, maka hak tagih menjadi hilang. Kalau sudah dinyatakan lunas, utang tidak bisa lagi ditagihkan. Makna yuridis hak tagih menjadi hilang," ujar Jaksa pada KPK I Wayan Riana saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 3 September 2018.

Jaksa membeberkan, Syafruddin sejak awal mengusulkan penghapusbukuan utang petambak yang dijamin dua perusahaan milik Sjamsul Nursalim, PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Padahal, Syafruddin diduga mengetahui dan menyadari jika Sjamsul melakukan misrepresentasi.

Usulan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Hal ini berakibat pada utang petambak atau plasma dinyatakan tidak dapat lagi ditagihkan kepada PT DCD dan WM.

"Dengan adanya usulan terdakwa yang diikuti KKSK, maka penagihan utang pada Sjamsul atau PT DCD selaku inti jadi tidak berlaku," kata Wayan.

Jaksa mengatakan, penghapusbukuan itu sebetulnya tidak menghilangkan hak tagih negara sebesar Rp4,8 triliun pada Sjamsul. Kendati begitu, setelah penghapusbukuan, Syafruddin menandatangani akta perjanjian penyelesaian akhir dengan Sjamsul Nursalim.

(Baca juga: Syafruddin Arsad Bantah Misrepresentasi Kredit Petani Tambak)

Syafruddin menilai Sjamsul telah memenuhi perjanjian. Syafruddin juga dinilai telah mengabaikan hak tagih dengan menandatangani Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Sjamsul Nursalim.

Syafruddin Arsyad Tumenggung didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 triliun terkait SKL BLBI. Ia diduga telah menghapus piutang BDNI milik Sjamsul Nurslaim kepada petani tambak.

Syafruddin juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala BPPN. Saat itu, Syafruddin menerbitkan surat PKPS kepada Sjamsul, meskipun dia belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI terhadap petambak.

Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(REN)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/hukum/yNLdxwvN-sjamsul-disebut-sengaja-hilangkan-utang-sjamsul-nursalim

No comments:

Post a Comment