Ifan sofyan dan keluarga mendiang AF, 17, korban penusukan saat tawuran tidak terima dengan vonis empat tahun pelaku, Senin, 10 September 2018. Medcom,id/ Farhan Dwitama.
Tangerang: Ifan sofyan dan keluarga mendiang AF, 17, korban penusukan saat tawuran di Jalan Raya Puspiptek, Tangerang Selatan pada Selasa, 31 Juli 2018 lalu mengaku tak puas dengan putusan hakim. Pelaku berinisial FF, 17, sebelumnya divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
"Enggak ikhlas, enggak terima pembunuh anak saya dihukum ringan," kata Ifan sambil menitihkan air mata, usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang, Banten, Senin, 10 September 2018.
Menurut Ifan, hukuman empat tahun yang dijatuhkan majelis hakim menciderai perasaan keluarga, yang harus kehilangan anaknya selamanya. "Ya enggak adil, enggak benar ini," ucap Ifan.Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Tuti Haryati menyatakan, terdakwa secara hukum terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHPidana.
"Menyatakan, FF terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, dengan pidana penjara 4 tahun," kata Tuti di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang, Senin, 10 September 2018.
(DEN)
No comments:
Post a Comment