Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: MI/Rommy.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan besar akan menahan Mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Idrus hari ini diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.
"Kalau anda bertanya penahanan mungkin saja hari ini ditahan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018.
Menurut Agus, penahanan merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan. Jika dinilai sudah cukup, maka sudah sepatutnya penyidik menahan tersangka.
"Iya itu tergantung teman-teman yang memeriksa, kalau hasilnya mendukung rangkaian alat bukti yang lain, dan enggak perlu di anu bisa saja hari ini ditahan," katanya.
KPK sebelumnya menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-I.
Idrus bersama dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS) diduga telah menerima hadiah dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-I.
Idrus dijanjikan akan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni yakni sebesar USD1,5 juta jika PPA Proyek PLTU Riau-I berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.
Baca: Idrus Marham Diperiksa sebagai Tersangka
Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andil atas jatah atau fee yang diterima Eni. Di mana pemberian itu terjadi pada November-Desember 2017 dengan nilai Rp4 miliar dan kedua pada bulan Maret dan Juni 2018 sekitar Rp2,25 Miliar.
Tak hanya itu, dari proses penyidikan mantan Sekjen Partai Golkar ini juga disinyalir mendorong agar proses penandatangan Purchase Power Agreement (PPM) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-I.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar Idrus Marham.
(FZN)
No comments:
Post a Comment