Pages

Tuesday, August 28, 2018

Otak Pembuat Video Porno Anak Divonis 7 Tahun Penjara

Fiasal mendengarkan Vonis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Foto Medcom.id.

Bandung: Terdakwa kasus pembuatan video porno anak, M Faisal Akbar, 30, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Secara sah dan meyakinkan Faisal terbukti memproduksi video dan mengarahkan anak di bawah umur untuk beradegan mesum dengan perempuan dewasa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung Waspin Simbolon, Selasa, 28 Agustus 2018.

Waspin mengatakan Faisal terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, ia juga terbukti bersalah melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Sementara itu mengenai hal yang memberatkan, kata Waspin, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma seksual yang mendalam terhadap korban anak. Hal meringankan terdakwa adalah telah mengakui perbuatannya, menyesali dan tidak akan mengulanginya, serta meminta maaf kepada orang tua korban.

Kasus video porno tersebut berawal dari pertemanan Faisal dengan komunitas Rusia di Facebook bernama VIKA. Berawal dari mengirimkan foto porno berupa editan antara seorang anak dan perempuan dewasa pada akhir April lalu.

Faisal lalu menyanggupi permintaan seorang pria bernama R yang mengaku orang Kanada untuk membuat video mesum dengan imbalan bayaran uang. Faisal pun menyanggupi tawaran tersebut dan kemudian meminta bantuan untuk mencarikan anak laki-laki kepada Cici dan Ismi.

Mereka kemudian membuat video tersebut pada Mei dan Agustus 2017 di dua hotel di Kota Bandung. Setelah video itu jadi, Faisal mengirimkan video itu kepada R (orang Kanada) melalui media sosial Telegram

Dalam order tersebut, Faisal menerima pembayaran beberapa kali. Yakni Rp6 juta, Rp8 juta, Rp16 juta, dan total yang diterima Rp31 juta. Kasus tersebut diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

(ALB)


Let's block ads! (Why?)

http://jabar.metrotvnews.com/peristiwa/lKYELQWK-otak-pembuat-video-porno-anak-divonis-7-tahun-penjara

No comments:

Post a Comment