Pages

Wednesday, August 15, 2018

Polresta Depok Bongkar Praktik Prostitusi di Apartemen

Depok: Anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Kota Depok, membongkar kasus prostitusi online yang beroperasi di Apartemen Margonda Residence 2 Kota Depok, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan, pihaknya menangkap empat Pekerja Seks Komersial (PSK) dan dua laki-laki.

"Mereka berinisial SG,20, AD,19, FO,19, dan DP,22, mereka ini sebagai PSK, sedangkan MF, 20, dan MR, 18, ini sebagai pemilik hanphone yang digunakan untuk transaksi dengan konsumen mereka," kata Bintoro di Mapolresta Depok, Rabu, 15 Agustus 2018.

Bintoro menjelaskan, kasus tersebut terbongkar ketika polisi mendapat informasi terkait praktik prostitusi di sebuah apartemen yang cukup terkenal di Kota Depok.

Modus yang dilakukan oleh sejumlah wanita itu yaitu mencari pelanggan melaluiaplikasi online We Chat.

"Melalui aplikasi ini, mereka secara terang-terangan memasang tarif open booking dan massage. Dari situ mereka menjaring konsumen, yang selanjutnya langsung terjadi transaksi prostitusi tersebut," jelas Bintoro.

Menurutnya, untuk tarif satu kali booking mereka memasang harga Rp800 ribu hingga Rp1 juta.

"Untuk kamar apartemen, mereka biasa menyewa harian senilai Rp200 ribu pada hari biasa, sedangkan weekend Rp250 ribu," beber Bintoro.

(DEN)


Let's block ads! (Why?)

http://jabar.metrotvnews.com/peristiwa/VNx7RB8K-polresta-depok-bongkar-praktik-prostitusi-di-apartemen

No comments:

Post a Comment