Pages

Friday, August 31, 2018

WN Tiongkok Ditangkap Karena Jual Obat Ilegal di Sinjai

Makassar: Kantor Imigrasi Klas I Makassar, Sulawesi Selatan menahan seorang Warga negara asing asal Tiongkok bernama Hecheng Zhang. Pria berusia 54 tahun itu kedapatan menyalahgunakan izin tinggal sementara dengan berdagang obat-obatan di wilayah kabupaten Sinjai, 120 kilometer dari Makassar.

"Dia masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan. tapi menjual obat-obatan. Obat-obatannya pun diduga palsu karena tak berizin," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Makassar Putra Bahagia, Jumat, 31 Agustus 2018.

Hecheng Zhang ditahan di Imigrasi, usai ditangkap Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) pada 27 Agustus. Dia dibawa ke Makassar oleh petugas Polres dan Kesbangpol Sinjai.

Menurut hasil pemeriksaan awal, Hecheng masuk ke Indonesia lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 15 Juli. Dari Jakarta, dia kemudian menuju Sinjai. Di daerah itu, dia menjual aneka obat ramuan Cina dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp400 ribu per kantong.

Hecheng mengaku sebagian obat yang dijual, didapatkan dari toko obat di Jakarta. Sebagian lagi dibawa dari Cina. Sebelum ditangkap, sudah ada empat warga Cina yang membeli obatnya.

"Dia dibantu seorang warga negara Indonesia, yang sementara diperiksa di Polres Sinjai. WNA ini juga berkegiatan mencari kuda laut untuk ditunjukkan kepada pembeli sebagai bahan ekstraksi obat," ujar Putra. 

Menurut pengakuan Hecheng, dia berdagang obat-obatan selama satu bulan terakhir. Namun Imigrasi tak percaya karena dokumen perjalannya menunjukkan dia sudah sering keluar-masuk Indonesia sejak tahun 2013.

Imigrasi masih menelusuri lebih lanjut soal kasus ini. Ada kemungkinan WNA didukung oleh orang lain. Setelah pemeriksaan rampung, yang bersangkutan bakal dideportasi ke negara asal atau dihukum penjara.

"Kita segera bentuk tim dan mendatangi lokasi penangkapan untuk mencari tahu sejauh mana aktivitas WNA ini," Putra menjelaskan.

Penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA bertentangan dengan Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hukumannya maksimal lim tahun penjara dan denda Rp500 juta.

(DEN)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/daerah/8Ky7emrb-wn-tiongkok-ditangkap-karena-jual-obat-ilegal-di-sinjai

No comments:

Post a Comment