Ahli Hukum Pidana Hery Firmansyah - ANT/Rivan Awal Lingga.
Jakarta: Langkah Idrus Marham mengumumkan dirinya sebagai tersangka di Kompleks Istana Kepresidenan, tak bisa dibenarkan. Ahli Hukum Pidana Hery Firmansyah menilai Idrus mendahului Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ketika Idrus sampaikan dia sebagai tersagka, dia itu offside," kata Hery di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 25 Agustus 2018.
Hery menyebut Idrus tak dalam kapasitas mengumumkan diri sebagai tersangka. Mengingat mantan Menteri Sosial itu tiga kali dipanggil oleh KPK, bukan hanya satu kali pemanggilan lalu diproses dan dilabeli tersangka.
Meski, kata Hery, Idrus sudah melihat pola pengungkapan kasus oleh KPK. Sehingga, dia beritikad baik mundur dari jabatannya di Kabinet Kerja dan partainya serta tak melakukan perlawanan seperti koleganya Setya Novanto.
"Mungkin dia punya sinyal, dan belajar dari kasus Novanto ada resistensi publik, karena dari kasus itu ada yang tidak taat hukum," kata Hery.
(Baca juga: Idrus: Saya Siap Menghadapi Semua)
Idrus mengaku sudah dikirimkan surat perintah penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1. Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pihaknya telah didahului Idrus, soal penetapan tersangka ini.
Sejatinya, pengumuman resmi status Idrus sebenarnya akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.
"Jadi gini, yang itu (status tersangka Idrus) kami sebenarnya kedahuluan, jadi nanti sebenarnya Ibu Basaria (Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan) akan ada konpers," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.
(REN)
No comments:
Post a Comment