Pages

Monday, August 20, 2018

JK dan Sri Mulyani Masuk Dewan Pengarah Tim Kampanye Jokowi

Sekjen parpol koalisi Jokowi-Ma'ruf Amin di KPU. Foto: Medcom.id/Arga Sumantri.

Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dipastikan masuk daftar susunan tim kampanye nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin. JK menjabat posisi dewan pengarah TKN.

"Sebagai Dewan Pengarah, satu Haji Muhammad Jusuf Kalla," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan dokumen susunan tim kampanye di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin, 20 Agustus 2018.

Selain JK, ada delapan tokoh lain yang masuk sebagai Dewan Pengarah TKN Jokowi-Ma'ruf. Salah satunya Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ada pula mantan Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pembina PKPI Tri Sutrisno, Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Jajaran Dewan Pengarah juga diisi politikus senior Golkar Akbar Tanjung dan Agung Laksono. Kiai asal Kendal, Jawa Tengah, Dimyati Rois, yang saat ini menjabat Ketua Dewan Syura DPP PKB, juga menjadi Dewan Pengarah. 

Koalisi Indonesia Kerja (KIK) juga memasukkan nama Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Siswono Yudo Husodo. Lalu, ada Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suharso Monoarfa, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sidarto Danusubroto, dan terakhir eks Kasal Laksamana TNI (Purn) Marsetio.

Baca: Cak Imin: Ketua Timses Jokowi Harus Pintar Simpan Rahasia

Komposisi tim kampanye nasional Jokowi-Ma'ruf Amin juga mencantumkan posisi Dewan Penasihat. Jabatan Dewan Penasihat diisi para ketua umum partai politik pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin. 

KIK telah menyerahkan dokumen berisi susunan tim kampanye nasional. Hanya nama ketua tim kampanye nasional yang masih kosong. "Kita punya batas waktu hingga satu hari jelang masa kampanye," ujar Hasto.

(OGI)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/politik/0kp2a7LN-jk-dan-sri-mulyani-masuk-dewan-pengarah-tim-kampanye-jokowi

No comments:

Post a Comment