Jakarta: Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai kasus permintaan pengembalian barang milik negara (BMN) yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjadi preseden buruk pemerintah. Pasalnya, banyak mantan pejabat yang diduga belum mengembalikan mobil dinas.
"Menurut saya ini penting untuk dituntaskan, kalau enggak, ini bisa jadi preseden buruk bagi pemerintah. Banyak pejabat-pejabat dikasih mobil dinas, setelah selesai enggak mengembalikan mobil dinas," ujar Donal saat dihubungi Medcom.id, Jakarta, Selasa, 11 September 2018.
Donal menduga kasus ini terjadi lantaran tidak terbangunnya komunikasi antara Roy Suryo dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Untuk itu, penyelesaian secara mediasi tripartit dengan melibatkan Kemenpora, Roy Suryo, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dibutuhkan.
"Jadi menurut saya bisa saja forumnya bentuknya mediasi tripartit. Karena kan esensinya bisa cepat menyelesaikan masalah itu," tegas dia.
Pada Senin, 10 September 2018 kemarin, Roy Suryo mengirim surat permohonan mediasi dalam penanganan masalah BMN. Surat tersebut dikirim lewat pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang.
Berdasarkan hasil audit BPK, terdapat 3.226 unit BMN aset Kemenpora yang belum dikembalikan Roy Suryo. Kemenpora telah mengirim beberapa surat kepada Roy Suryo untuk mengembalikan BMN, tetapi tak digubris.
Baca: Kasus Roy Suryo Merusak Partai Demokrat
Surat Kemenpora akhirnya viral di lini media massa sosial, Roy Suryo akhirnya angkat bicara. Roy Suryo menyebut dirinya difitnah lantaran sudah masuk tahun politik.
"Aset BMN Kemenpora sebanyak 3.226 unit yang disebut-sebut masih saya bawa, padahal tidak sama sekali. Saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik," kata Roy Suryo saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 September 2018.
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun turut berkomentar. Presiden keenam RI itu memerintahkan Roy Suryo untuk segera mengembalikan aset Kemenpora, paling lambat pertengahan September 2018.
"Roy Suryo diberikan waktu tujuh hari (terhitung sejak 7 September 2018) untuk menyelesaikan masalah ini," terang Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di kediaman SBY, Kompleks Mega Kuningan.
(OGI)
http://news.metrotvnews.com/politik/aNrDmd1k-icw-kasus-roy-suryo-preseden-buruk-pemerintah
No comments:
Post a Comment