Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin - Medcom.id/Dheri Agriesta.
Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sekitar 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) aktif menjadi terpidana korupsi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin segera membahas status ribuan PNS itu.
"Itu akan segera dirakorkan (rapat koordinasi)," kata Syafruddin di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, 6 September 2018.
Syafruddin akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membahas hal ini. Pertemuan akan dilakukan pekan depan.
Syafruddin tak bicara banyak mengenai sanksi yang akan diberikan. Namun, jenderal bintang tiga itu berjanji akan menindak tegas mereka. "Akan kita putuskan dengan tegas. Nanti lihat (diberhentikan atau tidak), kan enggak boleh satu pihak," jelas Syafruddin.
Baca: 2.357 PNS Aktif Berstatus Terpidana Korupsi
BKN mencatat 2.674 pegawai negeri sipil (PNS) merupakan terpidana korupsi. Sebanyak 317 PNS di antaranya telah diberhentikan secara tidak hormat.
BKN akan memblokir data PNS terpidana korupsi pada data kepegawaian nasional. Langkah itu dilakukan untuk mengurangi potensi bobolnya keuangan negara. Pemblokiran data bakal berefek pada pembayaran gaji. Mereka yang datanya diblokir juga bakal sulit naik pangkat.
(YDH)
No comments:
Post a Comment